Dasar Pemakaian Alat Perlindungan Diri di Tempat Kerja, Bagaimana Menurut Peraturan?



Alat perlindungan diri (APD) diperlukan oleh beberapa karyawan untuk jaga kesehatan serta keselamatan di lingkungan kerja yang penuh resiko atau bahaya.


Dasar Pemakaian Alat Perlindungan Diri di Tempat Kerja, Bagaimana Menurut Peraturan?


Biasanya di semua tempat kerja selalu ada beberapa sumber bahaya. Nyaris tidak ada tempat kerja yang serupa sekali bebas dari sumber bahaya. Beberapa sumber bahaya itu perlu dikontrol untuk menahan dan meminimalisir kecelakaan kerja dan penyakit karena kerja (PAK).   sepatu safety dr. osha harga yang sangat terjangkau dengan kualitas yang terjamin.


Berdasar Permenaker No.5 Tahun 2018 mengenai K3 Lingkungan Kerja, pengaturan pada tempat kerja dilaksanakan sama sesuai hierarki pengaturan mencakup usaha eliminasi, substitusi, eksperimen tehnologi, administratif, dan/atau pemakaian APD.


Pemakaian APD dipakai sebagai ‘upaya terakhir' dalam membuat perlindungan karyawan saat eksperimen tehnologi dan administratif telah terwujud tetapi kekuatan bahaya masih termasuk tinggi. Tetapi perlu dimengerti, pemakaian APD bukan alternatif ke-2 usaha itu.


Pemakaian APD penting untuk menutup beberapa atau semua badan dari kekuatan bahaya pada tempat kerja. APD bermanfaat untuk kurangi resiko paparan atau contact dengan bahaya. Bahaya kemungkinan tidak bisa di hilangkan dengan memakai APD, tapi resiko cidera bisa diminimalisir.


Sama sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010 mengenai Alat Perlindungan Diri Pasal 2, pebisnis dan/atau pengurus harus sediakan APD untuk semua karyawan/pekerja pada tempat kerja. APD yang disiapkan harus juga sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI) atau standard yang berjalan dan APD harus diberi pebisnis secara gratis.


Bagaimana Dasar Pemakaian APD Menurut Peraturan Nasional?

Langkah terbaik untuk menahan kecelakaan kerja dengan hilangkan resikonya atau mengontrol sumber resikonya secara tehnis.


Bila pengaturan sumber bahaya secara tehnis tidak bisa memberinya pelindungan yang cukup buat beberapa karyawan, karena itu perusahaan harus sediakan APD yang pas untuk meminimalisir resiko dan kekuatan bahaya pada tempat kerja.


Poster K3 APD


Pebisnis/pengurus dan karyawan harus pahami tipe dan peranan APD, kewajiban yang perlu dikerjakan berkaitan APD, management APD, dan poin utama yang lain berkenaan APD pada tempat kerja.


Berikut empat point utama berkenaan pemakaian APD pada tempat kerja sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010:


1. Apa Saja Peranan dan Tipe APD?


Sama sesuai Pasal 3, APD dikelompokkan jadi sembilan tipe, salah satunya:


a. Alat Perlindungan Kepala


Alat perlindungan kepala berperan membuat perlindungan kepala dari bentrokan, terantuk, keruntuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang-layang atau melaju pada udara, terkena oleh radiasi panas, api, recikan beberapa bahan kimia, jasad renik (micro organisme) dan temperatur yang berlebihan.


Tipe alat perlindungan kepala terbagi dalam:


Helm pengaman (safety helmet)

Topi atau tudung kepala

Penutup atau pengaman rambut.

b. Alat Perlindungan Mata dan Muka


Alat perlindungan mata dan muka berperan membuat perlindungan mata dan muka dari paparan bahan kimia beresiko, paparan sejumlah partikel yang melayang-layang pada udara dan di tubuh air, recikan beberapa benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion atau yang tidak mengion, sinaran sinar, bentrokan atau pukulan benda keras atau benda tajam.


Tipe alat perlindungan mata dan muka terbagi dalam:


Kacamata pengaman (spectacles)

Goggles

Tameng muka (face shield)

Masker selam

Tameng muka

Kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).


c. Alat Perlindungan Telinga


Alat perlindungan telinga berperan membuat perlindungan alat pendengaran pada keributan atau penekanan. Tipe alat perlindungan telinga terbagi dalam sumbat telinga (ear socket) dan penutup telinga (ear muff).


d. Alat Perlindungan Pernafasan


Alat perlindungan pernafasan berperan membuat perlindungan organ pernafasan dengan salurkan udara sehat dan bersih dan/atau memfilter cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berbentuk debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/fume, dan lain-lain.


Tipe alat perlindungan pernafasan dan peralatannya terbagi dalam:


Masker

Respirator

Katrit

Kanister

Re-breather

Airline respirator

Continues Air Suplai Machine/Air Hose Mask Respirator

Bak selam dan regulator (Self-Contained Underwater Breathing Apparatus/SCUBA)

Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA)

Emergensi breathing apparatus.


e. Alat Perlindungan Tangan


Perlindungan tangan (sarung tangan) berperan membuat perlindungan tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, temperatur panas, temperatur dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, bentrokan, pukulan dan tergesek, terkena zat bakteri (virus, bakteri) dan jasad renik.


Tipe perlindungan tangan terbagi dalam sarung tangan yang dibuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain dengan lapisan, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.


f. Alat Perlindungan Kaki


Alat perlindungan kaki berperan membuat perlindungan kaki dari terkena atau bertabrakan dengan beberapa benda berat, tertusuk benda tajam, terserang cairan dingin atau panas, uap panas, terpajan temperatur yang berlebihan, terserang bahan kimia beresiko dan jasad renik, dan terpeleset.


Tipe perlindungan kaki berbentuk sepatu keselamatan pada tugas peleburan, pengecoran logam, industri, konstruksi bangunan, tugas yang mempunyai potensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan sebagainya.


g. Baju Perlindungan


Baju perlindungan berperan membuat perlindungan tubuh beberapa atau semua sisi tubuh dari bahaya suhu dingin atau panas yang berlebihan, pajanan api dan beberapa benda panas, recikan beberapa bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, bentrokan (impact) dengan mesin, perlengkapan dan bahan, tergesek, radiasi, binatang, mikro-organisme bakteri dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.


Tipe baju perlindungan terbagi dalam:


Rompi (vests)

Celemek (apron/coveralls)

Jaket

Baju perlindungan yang tutupi beberapa atau semua sisi tubuh.


h. Alat Perlindungan Jatuh Perseorangan


Alat perlindungan jatuh perseorangan berperan batasi gerak karyawan supaya tidak masuk ke arah tempat yang berpotensi jatuh atau jaga karyawan ada pada status kerja yang diharapkan pada kondisi miring atau bergantung dan meredam dan batasi karyawan jatuh hingga tidak mengenai lantai dasar.


Tipe alat perlindungan jatuh perseorangan terbagi dalam:


Sabuk pengaman badan (harness)

Karabiner

Tali jaringan (lanyard)

Tali pengaman (safety rope)

Alat pencapit tali (rope clamp)

Alat penurun (decender)

Alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester).


i. Pelampung


Pelampung berperan membuat perlindungan pemakai yang bekerja di atas air atau di atas air supaya terbebas dari bahaya terbenam dan atau atur keterapungan (buoyancy) pemakai agar ada pada status terbenam (negative buoyant) atau melayang-layang (neutral buoyant) di di air.


Tipe pelampung terbagi dalam:


Jaket keselamatan (life jacket)

Rompi keselamatan (life vest)

Rompi pengontrol keterapungan (bouyancy kontrol piranti).


2. Selainnya sediakan APD secara gratis untuk karyawan, apa kewajiban pebisnis/pengurus berkaitan APD pada tempat kerja?


Sama sesuai Pasal 5 dalam Permenakertrans No.8 Tahun 2010, pebisnis atau pengurus harus umumkan secara tercatat dan memasangkan rambu-rambu berkenaan kewajiban pemakaian APD pada tempat kerja.



Rambu K3 APD


Sementara sama sesuai Pasal 7, pebisnis atau pengurus harus melakukan management APD pada tempat kerja. Management APD itu mencakup:


Analisis keperluan dan persyaratan APD

Penyeleksian APD yang sesuai tipe bahaya dan keperluan/kenyamanan karyawan/pekerja

Training

Pemakaian, perawatan, dan penyimpanan

Penatalaksanaan pembuangan atau pembasmian

Pembimbingan

Peninjauan

Penilaian dan laporan.


3. Apa Kewajiban karyawan/pekerja berkaitan pemakaian APD pada tempat kerja?


Sama sesuai pasal 6, tanggung-jawab karyawan/pekerja dan orang yang lain masuk tempat kerja harus:


Menggunakan atau memakai APD sesuai kekuatan bahaya dan resiko

Mengatakan berkeberatan untuk lakukan tugas jika APD yang disiapkan tidak penuhi ketetapan dan syarat.



4. Apa yang perlu dilaksanakan bila APD alami kerusakan, rengat, atau mungkin tidak berperan secara baik?


Bila APD atau elemen APD yang dipakai alami kerusakan, rengat, telah lewat waktu, tidak berperan secara baik, atau mungkin tidak penuhi syarat, selekasnya beritahu atasan Anda, buat mendapati jalan keluar pelindungan lain atau mode APD yang lain. Anda harus juga konsultasi permasalahan ketakmampuan memakai APD dengan atasan Anda.


Permenakertrans No.8 Tahun 2010, Pasal 6 ayat (2):


"Karyawan/pekerja memiliki hak mengatakan berkeberatan untuk lakukan tugas jika APD yang disiapkan tidak penuhi ketetapan dan syarat."


Pasal 8 dalam Permenakertrans itu mengatakan:


(1) APD yang hancur, rengat atau tidak bisa berperan secara baik harus dibuang dan/atau dihilangkan.


(2) APD yang habis periode memakainya/lewat waktu dan memiliki kandungan bahan beresiko, harus dihilangkan sesuai ketentuan perundangan-undangan.


(3) Pembasmian APD yang memiliki kandungan bahan beresiko harus diperlengkapi dengan informasi acara pembasmian.


Untuk pebisnis atau pengurus yang tidak sediakan APD sama sesuai SNI secara gratis untuk karyawan, mengharuskan pemakaian APD pada tempat kerja seperti yang disebut dalam ketentuan, dan tidak umumkan secara tercatat dan memasangkan rambu-rambu APD bisa dikenai ancaman sama sesuai UU No.satu tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja.


Perlu Anda kenali, besarnya faedah APD di saat bekerja tidak jamin semua karyawan yang menggunakannya, karena rupanya ada banyak karyawan yang tidak memakainya.


Keefektifan pemakaian APD bergantung dari penyeleksian APD yang sama sesuai, pemakaian yang betul, perawatan dan pergantian secara periodik sama sesuai peraturan yang berjalan, dan bergantung kepatuhan beberapa karyawan dalam memakai APD.


Dasar hukum:

UU No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja

Permenakertrans No.Per.08/Men/VII/2010 mengenai Alat Perlindungan Diri (APD)

SNI 19-1958-1990 mengenai Dasar Alat Perlindungan Diri

Salam safety!


Comments

Popular posts from this blog

Dear Gaes, Lihat Langkah Tentukan Sepatu Ini Agar Semakin Semangat Ke kantor dan Kuliah

Langkah Gampang Bedakan Sepatu Safety yang Asli dan Palsu Like A Pro